You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Penyelenggara SOTR Diminta Melapor
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penyelenggara SOTR Diminta Melapor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang penyelenggaraan sahur on the road (SOTR) yang dilakukan oleh badan amal serta sejumlah perusahaan. Hanya saja dalam penyelenggaraannya diminta untuk berkoordinasi dengan petugas yang ada.

Kita tidak mungkin larang masyarakat mau amal bagi makanan sahur bagi warga yang membutuhkan. Namun koordinasikan dengan petugas dalam pelaksanaanya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, hal ini sebagai bentuk pencegahan gangguan ketertiban umum yang ada selama penyelenggaraan.

Operasional Hiburan Malam akan Dibatasi Saat Ramadan

"Kita tidak mungkin larang masyarakat mau amal bagi makanan sahur bagi warga yang membutuhkan. Namun koordinasikan dengan petugas dalam pelaksanaanya," ujarnya, Rabu (15/6).

Hingga saat ini pun, lanjut Jupan, petugas terus melakukan pemantauan warga termasuk saat penyelenggaraan sahur on the road. Petugas dimalam hari membantu tugas kamtibmas berpatroli bersama agar tidak ada warga yang menyalahgunakan waktu penyelanggaraan kegiatan tersebut.

"Petugas kita yang piket malam tetap melakukan penjagaan, berpatroli. Ini untuk mengindari adanya gangguan ketertiban malam hari," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4717 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1101 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye999 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye884 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye855 personBudhi Firmansyah Surapati